Featured Post Today
print this page
Latest Post

Black Market

Black Market
Black Market (Pasar Gelap) adalah pasar yang secara rutin memperdagangkan barang- barang atau jasa tertentu, yang dilarang oleh pemerintah. Alasan ditempuhnya jalur "bawah tanah" ini berkenaan dengan keinginan sejumlah pernbeli atau penjual untuk menghindari kontrol harga pemerintah  yang ketat atau kuota ketat. Di samping juga untuk menghindari pajak yang cukup tinggi atas barang-barang dan jasa tertentu, atau sekadar untuk menjual barang/jasa yang dilarang oleh pemerintah. Besar dan peran pasar gelap beragam dari suatu negara ke negara lainnya. Berbeda pula dari suatu kurun waktu ke kurun berikutnya dalam satu negara. 

Secara umum, semakin kuat dominasi dan kontrol pemerintah terhadap sektor ekonomi, semakin besar pula kemungkinan terjadinya aktivitas ekonomi melalui pasar gelap. Penanganan pemerintah yang setengah-setengah terhadap kecenderungan ini, malah mengakibatkan semakin suburnya pasar gelap. Besarnya pasar gelap di negara dan pada periode tertentu, mencerminkan seberapa kuat dan efektifnya perangkat birokrasi yang dikerahkan pemerintah untuk menangkap oknum yang melanggar. Selain itu juga menunjukkan beratnya hukuman yang biasanya dikenakan terhadap oknum yang tertangkap. 

Peran para pelaku Black Market
Keterangan :
  1. Programmer : Yang mengembangkan eksploitasi dan malware yang digunakan untuk melakukan kejahatan cyber.
  2. Distributor : Yang berdagang dan menjual data curian dan bertindak sebagai voucher untuk barang yang disediakan oleh spesialis lain.
  3. Ahli Teknologi : Siapa memelihara infrastruktur TI perusahaan kriminal, termasuk server, teknologi enkripsi, database, dan sejenisnya.
  4. Hacker: Yang mencari dan mengeksploitasi aplikasi, sistem dan kerentanan jaringan.
  5. Penipu: Siapa yang membuat dan menyebarkan berbagai skema rekayasa sosial, seperti phishing dan spam.
  6. Hosted Penyedia Sistem : Yang menawarkan hosting yang aman dari konten terlarang di server dan situs.
  7. Kasir : Siapa yang mengontrol account drop dan memberikan nama dan account untuk penjahat lainnya untuk biaya.
  8. Uang Bagal : Siapa yang lengkap wire transfer antar rekening bank.
  9. Teller : Yang dibebankan dengan mentransfer dan pencucian dana sah diperoleh.
  10. Pemimpin Organisasi : Sering 'orang orang' tanpa keterampilan teknis. Para pemimpin merakit tim dan memilih target
0 comments

ANALISIS PAPER MEMBANGUN INTEGRATED DIGITAL FORENSICS INVESTIGATION FRAMEWORK (IDFIF) MENGGUNAKAN METODE SEQUENTIAL LOGIC

Problem :
Penggunaan DFIF yang berbeda-beda akan menyebabkan pembuktian yang dihasilkan sulit diukur dan dibandingkan. Sedangkan dalam kenyataannya persidangan selalu melibatkan lebih dari satu pihak untuk pembuktikan sebuah fakta persidangan. Pengukuran dan pembandingan akan muncul ketika salah satu pihak tidak puas atas hasil pembuktian pihak yang lain. DFIF yang telah banyak berkembang tentu memiliki tujuan masing-masing. Namun belum adanya DFIF standart dari sekian banyak DFIF nyatanya juga menimbulkan masalah baru.

Solusi :
IDFIF di konstruksi kembali dalam notasi sequential logic berikut :
IDFIF = { Pre-Process→Proactive
             →Reactive→Post-Process}
dimana,
Pre-Process ={Notification→ Authorization→
                          Preparation}
Proactive = { Proactive Collection → Crime
                       Scene Investigation→Proactive
                      preservation→Proactive
                      Analysis→Preliminary
                     Report→Securing the
                     Scene→Detection of Incident /
                     Crime}
dimana,
Proactive Collection = { Incident response
                                         volatile collection and
                                         Collection of Network Traces}
Crime Scene Investigation = {Even triggering
                                                  function & Communicating
                                                  Shielding→ Documenting the
                                                 Scene}
Reactive ={Identification→Collection &
                    Acquisition→Preservation→Examination→Analysis→Presentation}
dimana,
Identifiacation={Survey→Recognition}
Preservation={Tranportation→Storage}
Post-Process ={Conclusion→Reconstruction→ Dissemination}

Konstruksi tersebut dapat diilustrasikan pada gambar berikut :


1 comments

Definisi Digital Forensics

Menurut Ruby Alamsyah, digital forensik adalah ilmu yang menganalisa barang bukti digital sehingga dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan. Barang bukti digital merupakan hasil ekstrak dari barang bukti elektronik seperti Personal Komputer, mobilephone, notebook, server, alat teknologi apapun yang mempunyai media penyimpanan dan bisa dianalisa.

Menurut Muhammad Nuh Al-Azhar, “digital forensic merupakan aplikasi bidang ilmu pengetahuan dan teknologi komputer untuk kepentingan pembuktian hukum (Pro Justice), yang dalam hal ini adalah untuk membuktikan kejahahatan berteknologi tinggi atau computer crime secara ilmiah (scientific) hingga bisa mendapatkan bukti - bukti digital yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku kejahatan tersebut”.

Menurut Prof (Dr) SC Gupta, "forensik digital didefinisikan sebagai penggunaan metode ilmiah yang berasal dan terbukti terhadap pelestarian, koleksi, validasi, identifikasi, analisis, interpretasi dan presentasi bukti digital yang berasal dari sumber-sumber digital untuk tujuan memfasilitasi atau melanjutkan rekonstruksi peristiwa ditemukan pidana atau membantu untuk mengantisipasi tindakan yang tidak sah terbukti mengganggu operasi yang direncanakan."

Menurut Noblett, “digital forensik adalah ilmu yang berperan untuk mengambil, menjaga, mengembalikan, dan menyajikan data yang telah diproses secara elektronik dan disimpan di media komputer. Jadi dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa digital forensik merupakan teknik atau cara menangani barang bukti digital untuk diproses dan menghasilkan informasi yang berguna untuk keperluan pengadilan.

Menurut Marcella, “digital forensik adalah aktivitas yang berhubungan dengan pemeliharaan, identifikasi,  pengambilan/penyaringan, dan dokumentasi bukti digital dalam kejahatan komputer”.

Menurut Casey, “digital forensik adalah karakteristik bukti yang mempunyai kesesuaian dalam mendukung pembuktian fakta dan mengungkap kejadian berdasarkan bukti statistik yang meyakinkan.

Menurut Ken Zatyko, "Ilmu digital forensik: Penerapan ilmu komputer dan prosedur investigasi untuk tujuan hukum yang melibatkan analisis bukti digital (informasi nilai pembuktian yang disimpan atau ditransmisikan dalam bentuk biner) setelah otoritas pencarian yang tepat, lacak balak, validasi dengan matematika ( fungsi hash), penggunaan alat-alat divalidasi, pengulangan, pelaporan, dan presentasi mungkin ahli".

Menurut Brian, “digital forensik sains dalam kalimat 54 kata sebagai penggunaan metode ilmiah yang berasal dan terbukti terhadap pelestarian, koleksi, validasi, identifikasi, analisis, interpretasi, dokumentasi, dan presentasi bukti digital berasal dari sumber digital untuk tujuan memfasilitasi atau melanjutkan rekonstruksi peristiwa ditemukan pidana, atau membantu untuk mengantisipasi tindakan yang tidak sah terbukti mengganggu operasi yang direncanakan”.

Dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa Digital Forensik adalah penggunaan teknik analisis dan investigasi untuk mengidentifikasi, mengumpulkan, memeriksa dan menyimpan bukti/informasi yang secara magnetis tersimpan/disandikan pada komputer atau media penyimpanan digital yang berguna untuk alat bukti yang sah dalam pengadilan.

Sumber :

Eoghan Casey, “Digital Evidence and Computer Crime”, 2nd ed., hal. 20

Marcella, Albert J., and Robert S. Greenfiled, “Cyber Forensics a field manual for collecting, examining, and preserving evidence of computer crimes”, by CRC Press LLC, United States of America

Muhammad Nuh Al-Azhar. (2012). Digital Forensic : Panduan Praktis Investigasi Komputer. Salemba Infotek. Jakarta.

Moroni Parra, “Computer Forensic”, 2002, http://www.giac.org/practical/moroni_parra_GSEC.doc

http://www.forensicmag.com/articles/2007/01/commentary-defining-digital-forensics


http://www.infokomputer.com/sekuriti/menyisir-jejak-forensik-digital



0 comments
 
Support : Copyright © 2015. Forensika Digital - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger