Menurut Ruby
Alamsyah, “digital forensik adalah ilmu yang menganalisa barang
bukti digital sehingga dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan. Barang bukti
digital merupakan hasil ekstrak dari barang bukti elektronik seperti Personal
Komputer, mobilephone, notebook, server, alat teknologi apapun yang mempunyai
media penyimpanan dan bisa dianalisa”.
Menurut Muhammad Nuh Al-Azhar, “digital forensic
merupakan aplikasi bidang ilmu pengetahuan dan teknologi komputer untuk
kepentingan pembuktian hukum (Pro Justice), yang dalam hal ini adalah untuk
membuktikan kejahahatan berteknologi tinggi atau computer crime secara ilmiah
(scientific) hingga bisa mendapatkan bukti - bukti digital yang dapat digunakan
untuk menjerat pelaku kejahatan tersebut”.
Menurut Prof (Dr) SC Gupta, "forensik digital
didefinisikan sebagai penggunaan metode ilmiah yang berasal dan terbukti
terhadap pelestarian, koleksi, validasi, identifikasi, analisis, interpretasi
dan presentasi bukti digital yang berasal dari sumber-sumber digital untuk
tujuan memfasilitasi atau melanjutkan rekonstruksi peristiwa ditemukan pidana
atau membantu untuk mengantisipasi tindakan yang tidak sah terbukti mengganggu
operasi yang direncanakan."
Menurut Noblett, “digital forensik adalah ilmu yang berperan untuk mengambil, menjaga,
mengembalikan, dan menyajikan data yang telah diproses secara elektronik dan
disimpan di media komputer. Jadi dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa
digital forensik merupakan teknik atau cara menangani barang bukti digital untuk
diproses dan menghasilkan informasi yang berguna untuk keperluan pengadilan”.
Menurut Marcella, “digital forensik adalah aktivitas yang berhubungan dengan
pemeliharaan, identifikasi, pengambilan/penyaringan,
dan dokumentasi bukti digital dalam kejahatan komputer”.
Menurut Casey, “digital forensik adalah karakteristik bukti
yang mempunyai kesesuaian dalam mendukung pembuktian fakta dan mengungkap
kejadian berdasarkan bukti statistik yang meyakinkan.
Menurut Ken Zatyko, "Ilmu digital forensik:
Penerapan ilmu komputer dan prosedur investigasi untuk tujuan hukum yang
melibatkan analisis bukti digital (informasi nilai pembuktian yang disimpan
atau ditransmisikan dalam bentuk biner) setelah otoritas pencarian yang tepat,
lacak balak, validasi dengan matematika ( fungsi hash), penggunaan alat-alat
divalidasi, pengulangan, pelaporan, dan presentasi mungkin ahli".
Menurut Brian, “digital forensik sains dalam
kalimat 54 kata sebagai penggunaan metode ilmiah yang berasal dan terbukti
terhadap pelestarian, koleksi, validasi, identifikasi, analisis, interpretasi,
dokumentasi, dan presentasi bukti digital berasal dari sumber digital untuk
tujuan memfasilitasi atau melanjutkan rekonstruksi peristiwa ditemukan pidana,
atau membantu untuk mengantisipasi tindakan yang tidak sah terbukti mengganggu
operasi yang direncanakan”.
Dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa Digital Forensik adalah penggunaan teknik analisis dan investigasi
untuk mengidentifikasi, mengumpulkan, memeriksa dan menyimpan bukti/informasi
yang secara magnetis tersimpan/disandikan pada komputer atau media penyimpanan
digital yang berguna untuk alat bukti yang sah dalam
pengadilan.
Sumber :
Eoghan Casey, “Digital Evidence and Computer Crime”, 2nd ed., hal. 20
Marcella, Albert J., and Robert S. Greenfiled, “Cyber Forensics a field manual for collecting, examining, and preserving evidence of computer crimes”, by CRC Press LLC, United States of America
Muhammad Nuh Al-Azhar. (2012). Digital Forensic : Panduan Praktis Investigasi Komputer. Salemba Infotek. Jakarta.
Moroni Parra, “Computer Forensic”, 2002, http://www.giac.org/practical/moroni_parra_GSEC.doc
http://www.forensicmag.com/articles/2007/01/commentary-defining-digital-forensics
http://www.infokomputer.com/sekuriti/menyisir-jejak-forensik-digital
Post a Comment