Definisi Digital Forensics

Menurut Ruby Alamsyah, digital forensik adalah ilmu yang menganalisa barang bukti digital sehingga dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan. Barang bukti digital merupakan hasil ekstrak dari barang bukti elektronik seperti Personal Komputer, mobilephone, notebook, server, alat teknologi apapun yang mempunyai media penyimpanan dan bisa dianalisa.

Menurut Muhammad Nuh Al-Azhar, “digital forensic merupakan aplikasi bidang ilmu pengetahuan dan teknologi komputer untuk kepentingan pembuktian hukum (Pro Justice), yang dalam hal ini adalah untuk membuktikan kejahahatan berteknologi tinggi atau computer crime secara ilmiah (scientific) hingga bisa mendapatkan bukti - bukti digital yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku kejahatan tersebut”.

Menurut Prof (Dr) SC Gupta, "forensik digital didefinisikan sebagai penggunaan metode ilmiah yang berasal dan terbukti terhadap pelestarian, koleksi, validasi, identifikasi, analisis, interpretasi dan presentasi bukti digital yang berasal dari sumber-sumber digital untuk tujuan memfasilitasi atau melanjutkan rekonstruksi peristiwa ditemukan pidana atau membantu untuk mengantisipasi tindakan yang tidak sah terbukti mengganggu operasi yang direncanakan."

Menurut Noblett, “digital forensik adalah ilmu yang berperan untuk mengambil, menjaga, mengembalikan, dan menyajikan data yang telah diproses secara elektronik dan disimpan di media komputer. Jadi dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa digital forensik merupakan teknik atau cara menangani barang bukti digital untuk diproses dan menghasilkan informasi yang berguna untuk keperluan pengadilan.

Menurut Marcella, “digital forensik adalah aktivitas yang berhubungan dengan pemeliharaan, identifikasi,  pengambilan/penyaringan, dan dokumentasi bukti digital dalam kejahatan komputer”.

Menurut Casey, “digital forensik adalah karakteristik bukti yang mempunyai kesesuaian dalam mendukung pembuktian fakta dan mengungkap kejadian berdasarkan bukti statistik yang meyakinkan.

Menurut Ken Zatyko, "Ilmu digital forensik: Penerapan ilmu komputer dan prosedur investigasi untuk tujuan hukum yang melibatkan analisis bukti digital (informasi nilai pembuktian yang disimpan atau ditransmisikan dalam bentuk biner) setelah otoritas pencarian yang tepat, lacak balak, validasi dengan matematika ( fungsi hash), penggunaan alat-alat divalidasi, pengulangan, pelaporan, dan presentasi mungkin ahli".

Menurut Brian, “digital forensik sains dalam kalimat 54 kata sebagai penggunaan metode ilmiah yang berasal dan terbukti terhadap pelestarian, koleksi, validasi, identifikasi, analisis, interpretasi, dokumentasi, dan presentasi bukti digital berasal dari sumber digital untuk tujuan memfasilitasi atau melanjutkan rekonstruksi peristiwa ditemukan pidana, atau membantu untuk mengantisipasi tindakan yang tidak sah terbukti mengganggu operasi yang direncanakan”.

Dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa Digital Forensik adalah penggunaan teknik analisis dan investigasi untuk mengidentifikasi, mengumpulkan, memeriksa dan menyimpan bukti/informasi yang secara magnetis tersimpan/disandikan pada komputer atau media penyimpanan digital yang berguna untuk alat bukti yang sah dalam pengadilan.

Sumber :

Eoghan Casey, “Digital Evidence and Computer Crime”, 2nd ed., hal. 20

Marcella, Albert J., and Robert S. Greenfiled, “Cyber Forensics a field manual for collecting, examining, and preserving evidence of computer crimes”, by CRC Press LLC, United States of America

Muhammad Nuh Al-Azhar. (2012). Digital Forensic : Panduan Praktis Investigasi Komputer. Salemba Infotek. Jakarta.

Moroni Parra, “Computer Forensic”, 2002, http://www.giac.org/practical/moroni_parra_GSEC.doc

http://www.forensicmag.com/articles/2007/01/commentary-defining-digital-forensics


http://www.infokomputer.com/sekuriti/menyisir-jejak-forensik-digital



Share this article :

Post a Comment

 
Support : Copyright © 2015. Forensika Digital - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger