Definisi Cybercrime dan Computer Crime

Cybercrime
Pengertian Cybercrime menurut beberapa pakar :

  • The U.S. Department of Justice memberikan pengertianComputer Crime sebagai: "… any illegal act requiring knowledge of Computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution".
  • Organization of European Community Development, yaitu:"any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data".

  • Definisi computer crime menurut OECD yang didefinisikan dalam kerangka computer abuse yakni, “Any illegal, unethical or unauthorized behavior involving authomatic data processing and/ or transmissing of data.” “Setiap perilaku yang melanggar/melawan hukum, etika atau tanpa kewenangan yang menyangkut pemrosesan data dan / atau pengiriman data.”
  • Eoghan Casey “Cybercrime is used throughout this text to refer to any crime that involves computer and networks, including crimes that do not rely heavily on computer“.
  • Forester dan Morrison mendefinisikan kejahatan komputer sebagai: aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama.
  • Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikancybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikansebagai penggunaan komputer secara ilegal.
  • Menurut Kartasudirja (1993:3), dalam pengertian luas Cybercrime adalah tindakan pidana apa saja yang dapat dilakukan dengan memaiaki komputer(hardware dan software) sebagai sarana atau alat,komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak dengan merugikan pihak lain.
  • Girasa (2013) mendefinisikan cybercrime sebagai : aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.
  • M.Yoga.P (2013) memberikan definisi cybercrime yang lebih menarik, yaitu: kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.
Cyber crime istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatandengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke didalamnya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuankartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.

Dari beberapa definisi diatas, maka kejahatan komputer (computer crime) atau penyalahgunaan komputer (computer misuse) secara umum dapat disimpulkan sebagai perbuatan atau tindakan yang dilakukan dengan menggunakan komputer sebagai alat/sarana untuk melakukan tidak pidana atau komputer itu sendiri sebagai objek tindak pidana. Dan dalam arti sempit kejahatan komputer adalah suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan teknologi komputer yang canggih.

Walaupun istilah computer crime ataupun cybercrime telah populer di masyarakat akan tetapi eksistensi computer crime secara akademik masih menjadi perdebatan para ahli. Permasalahan yang timbul berkaitan dengan computer crime antara lain apakah computer crime merupakan suatu bentuk kejahatan baru yang berbeda dari kejahatan-kejahatan konvensional tradisional seperti pencurian, pembunuhan dll., sehingga membutuhkan suatu pengaturan hukum yang secara khusus mengatur masalah ini seperti halnya tindak pidana perekonomian, atau apakah kejahatan yang dimaksud computer crime tersebut hanyalah suatu bentuk lain dari kejahatan kejahatan biasa yang telah diatur di dalam hukum pidana materil positif sehingga yang diperlukan dalam mengatasi masalah computer crime.

Sumber : 
www.usdoj.gov/criminal/cybercrimes
https://roniamardi.wordpress.com/definisi-cybercrime/
http://itdare.blogspot.com/2014/12/pengertian-cyber-crime-dan-jenis-jenis.html
Share this article :

Post a Comment

 
Support : Copyright © 2015. Forensika Digital - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger