Featured Post Today
print this page
Latest Post
Showing posts with label MITK. Show all posts
Showing posts with label MITK. Show all posts

Apa itu Anti Forensik?

Anti Forensik
Anti Forensik adalah ilmu Kontra Investigasi. Membahas Anti Forensik adalah sama analoginya dengan membahas Virus dan Antivirus, keduanya saling melemahkan, saling mencari kelemahan dengan tujuan tertentu. Definisi Anti Forensik menurut Dr. Marc Rogers dari Purdue University adalah suatu percobaan yang mengakibatkan efek negatif dari kuantitas ataupun kualitas dari suatu bukti kejahatan, atau membuat suatu analisa dari suatu bukti menjadi sulit atau tidak mungkin dilakukan.

Anti Forensik lebih fokus pada bagaimana supaya investigasi  terhambat bahkan sedapat mungkin kalau mungkin menjadi tidak mungkin dilakukan. Ini adalah ilmu penghambat pelacakan jejak, ilmu menyembunyikan data rahasia. Anti Forensik berfokus untuk mengatasi investigasi Komputer Forensik. Anti Forensik merupakan bidang teknologi informasi yang legal dan dalam banyak hal justru membantu meningkatkan keamanan data, menjaga privasi, dan sebagainya. Tindakan semacam Secure Delete, Enkripsi, Steganografi, dan sejenisnya adalah tindakan yang sah-sah saja dan justru membantu pengamanan data dan privasi Anda.

Anti Forensik sendiri memiliki banyak tujuan, beberapa diantaranya adalah :
  1. Menghindari deteksi bahwa suatu event telah terjadi ( log file misalnya)
  2. Mengacaukan dan mencegah pengumpulan Informasi
  3. Memperlama proses yang diperlukan oleh si peneliti untuk menyelesaikan satu kasus.
  4. Membuat skenario yang meragukan laporan dari suatu Forensik ketika nanti dipakai di pengadilan (misalnya dengan membuktikan bahwa suatu data data mudah di manipulasi sehingga tidak layak dijadikan bukti di pengadilan)
  5. Mendeteksi Forensic Tool untuk kemudian menghindarinya, atau membuat seolah olah tidak ada bukti yang diperoleh oleh Forensic Tool tersebut.
  6. Melindungi data data pribadi

Adapun teknik anti forensik yang ada adalah sebagai berikut :
  1. Unrecoverable Delete: Beberapa file atau data yang telah kita hapus dari Drive, Memory Card atau Flash Disk dapat dikembalikan menggunakan tool recovery data, misalnya: GetDataBack, Recuva, dsb. Maka bisa jadi ada kemungkinan beberapa data rahasia yang telah terhapus dapat dibaca oleh orang lain. Untuk mengantisipasinya kita dapat menggunakan tool file deleter, atau file shreder, dengan begitu data yang telah kita hapus tidak akan dapat di recovery lagi. Kita bisa cari aplikasi seperti itu lewat internet.
  2. Penyembunyian File( Hidden File): Menyembunyikan data rahasia, mungkin salah satu solusi yang dapat kita lakukan. Ada beberapa program yang dapat kita gunakan untuk melakukannya, seperti Folder Lock, Hide My Folder, dll.
  3. Hash Collision: Hash adalah suatu  identitas file yang “berbentuk” algoritma. Nah, dengan hash ini ahli forensik menggunakannya sebagai integritas suatu file, dengan begitu ahli forensik dapat membandingkan suatu file adalah asli atau telah di-edit. Ada beberapa program untuk memodifikasi hash, seperti hex editor, Reshacker, eXpress Timestamp Toucher, dsb.
  4. Anonymous Internet user: Ada banyak cara untuk menyembunyikan jejak kita di internet, mulai dari yang paling sederhana seperti penghapusan history, penggunaan TOR sebagai bounce, menggunakan IP anonymous antar, hingga menggunakan Virtual Machine Ware pada saat mengeksekusi browser.
  5. Memory Usage: Jumlah pemakaian memory juga akan dioprek oleh ahli forensik untuk menganalisa proses apa saja yang sedang berjalan, penggunaan aplikasi seperti Task Manager, Process Explorer, dll dapat digunakan untuk menganalisanya.
  6. Registry: Di lokasi ini juga akan jadi target operasi ahli forensik untuk mengungkap proses startups, services, dan konfigurasi lain.
  7. Log Events: Pada event viewer tersimpan sejarah penggunaan aplikasi atau aktivitas system, penghapusan log event dapat sedikit menghilangkan jejak. Di dalam event pada antivirus juga tersimpan beberapa aktivitas. Logs USB juga dapat dijadikan sasaran penyelidikan ahli forensik, lokasi dari logs itu tersimpan di dua tempat: Pertama, berada pada file setupapi.log atau setuapi.dev.log di dalam %windir%\ atau %windir%\inf, Kedua terletak di dalam registry editor: My_Computer\HKEY_LOCAL_MACHINE\SYSTEM\CurrentControlSet\Enum\USBSTOR\.
  8. Secure Data Deletion: adalah salah satu teknik tertua/tradisional dari anti-forensics, suatu metode yang sangat mudah, efisien dan “simple” untuk dilakukan, dibanding dengan berbagai teknik lain seperti enkripsi, “steganography”, modifikasi data, penyembunyian data, dsb. Meskipun resiko untuk diketahui akan relatif lebih mudah, tetapi untuk kegiatan computer forensic, apabila data yang dibutuhkan tidak didapatkan maka akan mempersulit/memperlambat kegiatannya. Beberapa aplikasi yang bisa anda manfaatkan adalah: srm, wipe, shred, dsb. Sejak 2008 Shred masuk kedalam paket penting dari GNU (GNU coreutils) dan akan membuat secara default terinstall, sehingga anda tidak perlu melakukan instalasi aplikasi Secure Data Deletion lainnya.
  9. Shred: Apa yang dilakukan Shred adalah dengan menulis ulang file secara berulang kali dengan tujuan mempersulit kemungkinan untuk merecover data yang sudah dihapus. Shred, bagaikan pisau bermata dua. Tetapi shred juga memiliki berbagai keterbatasan pada jenis file system tertentu, terkompresi dan yag memiliki dukungan snapshot.
  10. Enkripsi: Enkripsi pada suatu data merupakan cara jadul yang sampai saat ini masih ampuh untuk mengurangi pelacakan bukti digital. Data-data yang dapat di-enkripsi dapat berupa file image, video, dokumen, dll. Ada beberapa program yang dapat kita gunakan, contohnya TrueCrypt, PGP yang dapat mengenkripsi E-mail, bahkan Wireshark yang dapat menghindarkan data kita di intip oleh sniffer pada saat mengakses jaringan.
  11. Steganografi: Sebuah data atau pesan dapat kita sembunyikan di dalam suatu file agar orang lain tidak dapat mengenalinya.

Efektivitas anti forensik (Effectiveness of anti-forensics) Metode anti forensik mengandalkan beberapa kelemahan dalam proses forensik termasuk:. Unsur manusia, ketergantungan pada alat, dan keterbatasan fisik / logis dari komputer Dengan mengurangi kerentanan proses forensik untuk kelemahan tersebut, pemeriksa dapat mengurangi kemungkinan metode anti-forensik berhasil mempengaruhi penyelidikan. Hal ini dapat dicapai dengan memberikan peningkatan pelatihan bagi peneliti, dan menguatkan hasil menggunakan beberapa alat.

Sumber :
Harris, R. (2006). Arriving at an anti-forensics consensus: Examining how to define and control the anti-forensics problem. Retrieved December 9, 2010, from:http://www.dfrws.org/2006/proceedings/6-Harris.pdf

Hartley, W. Matthew. (2007). Current and Future Threats to Digital Forensics. https://www.issa.org/Library/Journals/2007/August/Hartley-Current%20and%20Future%20Threats%20to%20Digital%20Forensics.pdf

http://www.forensics-research.com/index.php/anti-forensics/

http://www.pustakasekolah.com/forensik-dan-anti-forensik.html
0 comments

Laporan Investigasi

0 comments

Contoh Form Chain of Custody


0 comments

ANALISISA KASUS MENGGUNAKAN KONSTRUKSI 5W 1H

Deskripsi Kasus

Dalam kasus ini diceritakan bahwa ada seorang bernama Ann Dercover yang merupakan corporate spy, mencuri data penting perusahaan dan menyelundupkannya kepada rekannya di luar perusahaan. Ann sudah tertangkap dan ditahan, namun dibebaskan dengan jaminan. Setelah bebas, Ann pun menghilang.

Untungnya, investigator melakukan monitoring terhadap aktivitas network Ann sebelum dia menghilang. Ann dipercaya telah berkomunikasi dengan kekasihnya yaitu Mr. X sebelum pergi. Packet capture dari aktivitas network Ann bernama “evidence02.pcap” kemungkinan berisi petunjuk mengenai keberadaan Ann.

Kasus yang dianalisa adalah kasus filtering network yang melibatkan percakapan (chat) sending receiver data, selanjutnya dianalisis email pengirim, password pengguna, file transfer dan lokasi. Setelah dianalisis menggunakan tool forensik wireshark dapat diketemukan sebagai berikut :

  • Who ( Siapa saja yang terlibat dalam pengedaran tersebut )
Pada tahap ini dilakukan pencarian nama-nama terkait dengan kasus tersebut, semua nama yang dianggap berperan dalam kasus yaitu AnnAs & Secret loverÃ
What is Annís email address?
Jawaban  : sneakyg33@aol.com


Gambar 1

  • When (kapan kasus itu terjadi)
Berikutnya dari informasi pada file tcp stream wireshark, kita coba mencari waktu percakapan yaitu Sat, 10 Oct 2009 15:37:36
What is Annís email password? 
Gambar 2

Terencode dengan base64, jika di decode maka

Gambar 3

Jawaban : 558r00lz
What is Anní­s email address?s secret loverÃ
Gambar 4

What is the NAME of the attachment Ann sent to her secret lover?
Gambar 5
Jawaban : secretrendezvous.docx
In what CITY and COUNTRY is their rendez-vous point?
Jawaban ada di dalam pesan.docx

 
Gambar 6
Jawaban : Playa del Carmen, 7780, Mexico
  • Where ( dimana kasus terjadi dalam hal ini dimana percakapan terjadi )
Hal ini sudah ditemukan pada file diatas dimana terdapat lokasi yaitu  Playa del Carmen, 7780, Mexico
  • What ( apa sebenarnya yang terjadi )
Setelah analisa dilakukan maka kita menjadi tahu apa sebenarnya yang terjadi sebenarnya, percakapan kedua belah pihak menyembuntikan sebuah file attachment dimana didalam file tersebut menunjukan lokasi sebuah tujuan tertentu.
  • Why ( mengapa hal itu dilakukan )
AnnAs melakukannya dengan tujuan mengamankan percakapan AnnAs dengan SecredloveA supaya tidak diketahui file yg Ann kirim kepada SecredloveA karena berisi lokasi yang mereka sembunyikan.
  • How ( bagaimana tersangka melakukan kejahatannya )
Ann mengirim & melampirkan file berisi lokasi tersembunyi kepada SecredloveA.


Analisa Occam’s Razor Principle

Jika di kaitkan dengan kasus di atas, saya mencoba mengunkan beberapa metode yang cukup singkat dengan ,berasumsi bahwa ada beberpa metode lain yang dapat di gunkan dalam memecahkan kasus ini. Metode di sini dalam artian mengunkan tools, atapun pemlihan cara yang paling sederhana. Ada beberapa cara yang dapat di gunkan dalam menyelesaikan kasus ini, contoh lainya dengan mengunkan software kali linux dan memenfaatkan terminal, bahakan juga bisa juga mengunkan aplikasi autopsy dan lain-lain, disni saya lebih bnyak mengunakan aplikasi bantuan mengunkan media online, yang mana menurut saya dapat lebih mudah dan tidak memakan waktu.

Begitu juga dengan metode pencarian barang bukti disani terdapat berbagai macam paket dan komunikasi data anta rip yang satu dengan lain,. Dengan mengunkan pendekatan ini, digunakalah metode filterisasi antara ip, dengan asumsi melepaskan beberpa informasi yang tidak perlu dan tidak terlalu berhubungan dengan kasus.

Analisa Alexiou Principle 
1. What question are you trying to answer? Mencari cari tahu informasi tentang pelaku,melalui soal

  • What is Ann’s email address?
  • What is Ann’s email password?
  • What is Ann’s secret lover’s email address?
  • What two items did Ann tell her secret lover to bring?
  • What is the NAME of the attachment Ann sent to her secret lover?
  • What is the MD5sum of the attachment Ann sent to her secret lover?


2. What data do you need to answer that question? Informasi percakapan yang di dapatkan melalui Analisis File .PCAP

3. How do you extract/analyze that data/ Bagaimana cara untuk memperoleh dan mengekstrak data itu?dengan mengunkan beberpa tools seperti Wireshrak, https://www.base64decode.org/. (dekode online), notepad++ untuk editor dan HashCalc

4. What does the data tell you?/ Informasi apa yang diperoleh dari data tersebut?
Informasi yang di dapat adalah merupakan jawaban dari pada soal

  • Apa alamat email milik Ann? sneakyg33k@aol.com
  • Apa password email milik Ann? 558r00lz
  • Apa alamat email milik kekasih Ann (Mr. X)? mistersecretx@aol.com
  • Barang apa sajakah (2 item) yang Ann minta kepada kekasihnya untuk dibawa? paspor palsu dan baju renang
  • Apa nama file attachment yang dikirimkan Ann kepada kekasihnya? secretrendezvous.docx
  • Berapa MD5sum dari file attachment pada no.5? 9e423e11db88f01bbff81172839e1923
  • Di kota dan negara manakah Ann dan kekasihnya akan bertemu? Playa del Carmen, Mexico
  • Berapa MD5sum dari image yang ada di dalam file attachment tersebut? aadeace50997b1ba24b09ac2ef1940b7

Sumber : 

http://forensicscontest.com/2009/10/10/puzzle-2-ann-skips-bail
http://math.ucr.edu/home/baez/physics/General/occam.html
http://thedigitalstandard.blogspot.com/2009/06/alexiou-principle.html

http://blog.bennettandbennett.com/2007/06/occam-razor-in-criminal-courthouse/

0 comments

ANALISIS PAPER MEMBANGUN INTEGRATED DIGITAL FORENSICS INVESTIGATION FRAMEWORK (IDFIF) MENGGUNAKAN METODE SEQUENTIAL LOGIC

Problem :
Penggunaan DFIF yang berbeda-beda akan menyebabkan pembuktian yang dihasilkan sulit diukur dan dibandingkan. Sedangkan dalam kenyataannya persidangan selalu melibatkan lebih dari satu pihak untuk pembuktikan sebuah fakta persidangan. Pengukuran dan pembandingan akan muncul ketika salah satu pihak tidak puas atas hasil pembuktian pihak yang lain. DFIF yang telah banyak berkembang tentu memiliki tujuan masing-masing. Namun belum adanya DFIF standart dari sekian banyak DFIF nyatanya juga menimbulkan masalah baru.

Solusi :
IDFIF di konstruksi kembali dalam notasi sequential logic berikut :
IDFIF = { Pre-Process→Proactive
             →Reactive→Post-Process}
dimana,
Pre-Process ={Notification→ Authorization→
                          Preparation}
Proactive = { Proactive Collection → Crime
                       Scene Investigation→Proactive
                      preservation→Proactive
                      Analysis→Preliminary
                     Report→Securing the
                     Scene→Detection of Incident /
                     Crime}
dimana,
Proactive Collection = { Incident response
                                         volatile collection and
                                         Collection of Network Traces}
Crime Scene Investigation = {Even triggering
                                                  function & Communicating
                                                  Shielding→ Documenting the
                                                 Scene}
Reactive ={Identification→Collection &
                    Acquisition→Preservation→Examination→Analysis→Presentation}
dimana,
Identifiacation={Survey→Recognition}
Preservation={Tranportation→Storage}
Post-Process ={Conclusion→Reconstruction→ Dissemination}

Konstruksi tersebut dapat diilustrasikan pada gambar berikut :


1 comments

Definisi Digital Forensics

Menurut Ruby Alamsyah, “digital forensik adalah ilmu yang menganalisa barang bukti digital sehingga dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan. Barang bukti digital merupakan hasil ekstrak dari barang bukti elektronik seperti Personal Komputer, mobilephone, notebook, server, alat teknologi apapun yang mempunyai media penyimpanan dan bisa dianalisa”.

Menurut Muhammad Nuh Al-Azhar, “digital forensic merupakan aplikasi bidang ilmu pengetahuan dan teknologi komputer untuk kepentingan pembuktian hukum (Pro Justice), yang dalam hal ini adalah untuk membuktikan kejahahatan berteknologi tinggi atau computer crime secara ilmiah (scientific) hingga bisa mendapatkan bukti - bukti digital yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku kejahatan tersebut”.

Menurut Prof (Dr) SC Gupta, "forensik digital didefinisikan sebagai penggunaan metode ilmiah yang berasal dan terbukti terhadap pelestarian, koleksi, validasi, identifikasi, analisis, interpretasi dan presentasi bukti digital yang berasal dari sumber-sumber digital untuk tujuan memfasilitasi atau melanjutkan rekonstruksi peristiwa ditemukan pidana atau membantu untuk mengantisipasi tindakan yang tidak sah terbukti mengganggu operasi yang direncanakan."

Menurut Noblett, “digital forensik adalah ilmu yang berperan untuk mengambil, menjaga, mengembalikan, dan menyajikan data yang telah diproses secara elektronik dan disimpan di media komputer. Jadi dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa digital forensik merupakan teknik atau cara menangani barang bukti digital untuk diproses dan menghasilkan informasi yang berguna untuk keperluan pengadilan”.

Menurut Marcella, “digital forensik adalah aktivitas yang berhubungan dengan pemeliharaan, identifikasi,  pengambilan/penyaringan, dan dokumentasi bukti digital dalam kejahatan komputer”.

Menurut Casey, “digital forensik adalah karakteristik bukti yang mempunyai kesesuaian dalam mendukung pembuktian fakta dan mengungkap kejadian berdasarkan bukti statistik yang meyakinkan.

Menurut Ken Zatyko, "Ilmu digital forensik: Penerapan ilmu komputer dan prosedur investigasi untuk tujuan hukum yang melibatkan analisis bukti digital (informasi nilai pembuktian yang disimpan atau ditransmisikan dalam bentuk biner) setelah otoritas pencarian yang tepat, lacak balak, validasi dengan matematika ( fungsi hash), penggunaan alat-alat divalidasi, pengulangan, pelaporan, dan presentasi mungkin ahli".

Menurut Brian, “digital forensik sains dalam kalimat 54 kata sebagai penggunaan metode ilmiah yang berasal dan terbukti terhadap pelestarian, koleksi, validasi, identifikasi, analisis, interpretasi, dokumentasi, dan presentasi bukti digital berasal dari sumber digital untuk tujuan memfasilitasi atau melanjutkan rekonstruksi peristiwa ditemukan pidana, atau membantu untuk mengantisipasi tindakan yang tidak sah terbukti mengganggu operasi yang direncanakan”.

Dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa Digital Forensik adalah penggunaan teknik analisis dan investigasi untuk mengidentifikasi, mengumpulkan, memeriksa dan menyimpan bukti/informasi yang secara magnetis tersimpan/disandikan pada komputer atau media penyimpanan digital yang berguna untuk alat bukti yang sah dalam pengadilan.

Sumber :

Eoghan Casey, “Digital Evidence and Computer Crime”, 2nd ed., hal. 20

Marcella, Albert J., and Robert S. Greenfiled, “Cyber Forensics a field manual for collecting, examining, and preserving evidence of computer crimes”, by CRC Press LLC, United States of America

Muhammad Nuh Al-Azhar. (2012). Digital Forensic : Panduan Praktis Investigasi Komputer. Salemba Infotek. Jakarta.

Moroni Parra, “Computer Forensic”, 2002, http://www.giac.org/practical/moroni_parra_GSEC.doc

http://www.forensicmag.com/articles/2007/01/commentary-defining-digital-forensics


http://www.infokomputer.com/sekuriti/menyisir-jejak-forensik-digital



0 comments

PRINSIP LOCARD EXCHANGE

Dr. Edmon Locard
Prinsip Locard Exchange adalah sebuah konsep yang dikembangkan oleh seorang ilmuan yang bernama Dr. Edmond Locard (13 Desember 1877- 4 Mei 1966). Dr. edmon Locard juga seorang pelopor ilmu forensik yang dikenal sebagai Sherlock Holmes dari Perancis.  Prinsip Locard menyatakan setiap kontak antara 2 (dua) benda, selalu akan ada pertukaran (perpindahan). Atau Lebih jelasnya jika seseorang melakukan kontak dengan objek, baik berupa benda maupun dengan orang lain, maka saat itu akan terjadi perpindahan bukti fisik. Bukti Fisik bisa berupa apa saja, baik hal-hal yang  dapat di lihat secara langsung maupun hal-hal yang tidak dapat terlihat secara langsung.

Dr. Edmon Locard merumuskan bahwa setiap kontak akan meninggalkan jejak seperti, serat baju, DNA dari rambut, liur, sidik jari merupakan saksi bisu. Saksi bisu ini harus ditemukan dan dimanfaatkan dengan menggunakan alat-alat khusus untuk menemukan bukti fisik yang tidak dapat disangkal untuk mengungkapkan pelaku kejahatan sekaligus menjelaskan bagaimana dan kapan dia melakukan kejahatan. Misalnya suatu tim forensik ke lokas TKP mengisolasi TKP untuk merekam video, mengambil gambar, foto korban (jika ada), dan barang bukti lainnya. Bahkan jika perlu mereka menguji balistik, memeriksa jejak sepatu dan jejak ban kendaraan, memeriksa kendaraan dan sidik jari untuk memastikan siapa saja yang berada pada TKP saat kejadian, sebelum kejadian, atau bahkan sesudah kejadian tentunya sebelum tim forensik sampai ke TKP.

Sumber :
http://www.forensichandbook.com/locards-exchange-principle
http://www.forensicmag.com/product-categories/forensic-education
0 comments

SEJARAH FORENSIK DIGITAL

Sejarah Forensika Digital
Sejarah Forensik

Forensik (berasal dari bahasa Latin forensis yang berarti “dari luar”, dan serumpun dengan kata forum yang berarti “tempat umum”) adalah bidang ilmu pengetahuan yang digunakan untuk membantu proses penegakan keadilan melalui proses penerapan ilmu atau sains. Dalam kelompok ilmu-ilmu forensik ini dikenal antara lain ilmu fisika forensik, ilmu kimia forensik, ilmu psikologi forensik, ilmu kedokteran forensik, ilmu toksikologi forensik, ilmu psikiatri forensik, komputer forensik, akuntansi forensik dan sebagainya.

Evolusi Forensik
1. Francis Galton (1822-1911) : sidik jari;
2. Leone Lattes (1887-1954) : Golongan darah (A,B,AB & O)
3. Calvin Goddard (1891-1955) : senjata dan peluru (Balistik)
4. Albert Osborn (1858-1946) : Document examination
5. Hans Gross (1847-1915) : menerapkan ilmiah dalam investigasi criminal
6. FBI (1932) : Lab.forensik.

Ilmu forensik adalah ilmu yang mempelajari benda-benda yang berhubungan dengan kejahatan. Benda-benda ini dinamakan barang bukti. Para ilmuwan forensik mempelajari barang bukti supaya bisa dijadikan sebagai bukti dalam persidangan. Istilah forensik berarti : “dapat dipakai dalam persidangan hukum.”
Saat menganalisis barang bukti, para ilmuwan forensik melakukan kegiatan-kegiatan yang sama seperti yang dilakukan para ilmuwan lain: mereka mengamati, menggolongkan, membandingkan, menggunakan angka, mengukiur, memperkirakan, menafsirkan data, dan kemudian menarik kesimpulan yang masuk akal berdasarkan barang bukti yang ada. Ilmu forensik bersifat aktif dan tak kenal lelah. Ilmu ini menyelidiki secara tuntas.

Sejarah Komputer Forensik

Barang bukti yang berasal dari komputer telah muncul dalam persidangan hampir 30 tahun. Awalnya, hakim menerima bukti tersebut tanpa melakukan pembedaan dengan bentuk bukti lainnya. Seiring dengan kemajuan teknologi komputer, perlakuan serupa dengan bukti tradisional akhirnya menjadi bermasalah. Bukti-bukti
komputer mulai masuk kedalam dokumen resmi hukum lewat US Federal Rules of Evidence pada tahun 1976. Selanjutnya dengan berbagai perkembangan yang terjadi muncul beberapa dokumen hukum lainnya, antara lain adalah:
  • The Electronic Communications Privacy Act 1986, berkaitan dengan penyadapan peralatan elektronik.
  • the Computer Security Act 1987 (Public Law 100-235), berkaitan dengan keamanan system komputer pemerintahan.
  • Economic Espionage Act 1996, berhubungan dengan pencurian rahasia dagang. Pembuktian dalam dunia maya memiliki karakteristik tersendiri. Hal ini dikarenakan sifat alami dari teknologi komputer memungkinkan pelaku kejahatan untuk menyembunyikan jejaknya. Karena itulah salah satu upaya untuk mengungkap kejahatan komputer adalah lewat pengujian sistem dengan peran sebagai seorang detektif dan bukannya sebagai seorang user. Kejahatan computer (cybercrime) tidak mengenal batas geografis, aktivitas ini bisa dilakukan dari jarak dekat, ataupun dari jarak ribuan kilometer dengan hasil yang serupa. Penjahat biasanya selangkah lebih maju dari penegak hukum, dalam melindungi diri dan menghancurkan barang bukti.

Untuk itu tugas ahli digital forensik untuk menegakkan hukum dengan mengamankan barang bukti, rekonstruksi kejahatan, dan menjamin jika bukti yang dikumpulkan itu akan berguna di persidangan. Bagaimanapun, digital forensik banyak dibutuhkan dalam berbagai keperluan, bukan hanya pada kasus-kasus kriminal yang melibatkan hukum. Secara umum kebutuhan digital forensik dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
  • Keperluan investigasi tindak kriminal dan perkara pelanggaran hukum.
  • Rekonstruksi duduk perkara insiden keamanan komputer.
  • Upaya-upaya pemulihan kerusakan sistem.
  • Troubleshooting yang melibatkan hardware maupun software.
  • Keperluan untuk memahami sistem ataupun berbagai perangkat digital dengan lebih baik.


Definisi Forensik Komputer atau Forensik TI atau Forensika Digital

Menurut Marcella (2002), secara terminologi, Komputer Forensik atau forensik TI adalah aktivitas yang berhubungan dengan pemeliharaan, identifikasi, pengambilan/penyaringan, dan dokumentasi bukti komputer dari sebuah kejahatan komputer. 

Judd Robin yang juga seorang ahli komputer forensik dalam Abdullah (2007) juga menyatakan bahwa “komputer forensik merupakan penerapan secara sederhana dari penyelidikan komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti-bukti hukum yang mungkin”.

Sedangkan menurut Budhi santoso, digital forensik adalah kombinasi disiplin ilmu hukum dan pengetahuan komputer dalam mengumpulkan dan menganalisa data dari sistem komputer, jaringan, komunikasi nirkabel, dan perangkat penyimpanan sehingga dapat dibawa sebagai barang bukti di dalam penegakan hukum.

Dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa digital forensik adalah penggunaan teknik analisis dan investigasi untuk mengidentifikasi, mengumpulkan, memeriksa dan menyimpan bukti/informasi yang secara magnetis tersimpan/disandikan pada komputer atau media penyimpanan digital sebagai alat bukti dalam mengungkap kasus kejahatan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.


Sumber :
Prayudi, Y & Afrianto, D. S. 2007. Antisipasi Cyber Crime menggunakan Teknik Komputer Forensik.
Makalah disajikan pada Seminar Nasional Aplikasi Teknologi Informasi 2007, diselenggarakan Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 16 Juni 2007.
Definisi Forensik Komputer

Marcella, A. J. & Greenfiled, R. S. 2002. “Cyber Forensics a field manual for collecting, examining,
and preserving evidence of computer crimes”, Florida: CRC Press LLC.

Budhisantoso, Nugroho, Personal Site, (http:// www.forensik-komputer.info).
0 comments
 
Support : Copyright © 2015. Forensika Digital - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger