SEJARAH FORENSIK DIGITAL

Sejarah Forensika Digital
Sejarah Forensik

Forensik (berasal dari bahasa Latin forensis yang berarti “dari luar”, dan serumpun dengan kata forum yang berarti “tempat umum”) adalah bidang ilmu pengetahuan yang digunakan untuk membantu proses penegakan keadilan melalui proses penerapan ilmu atau sains. Dalam kelompok ilmu-ilmu forensik ini dikenal antara lain ilmu fisika forensik, ilmu kimia forensik, ilmu psikologi forensik, ilmu kedokteran forensik, ilmu toksikologi forensik, ilmu psikiatri forensik, komputer forensik, akuntansi forensik dan sebagainya.

Evolusi Forensik
1. Francis Galton (1822-1911) : sidik jari;
2. Leone Lattes (1887-1954) : Golongan darah (A,B,AB & O)
3. Calvin Goddard (1891-1955) : senjata dan peluru (Balistik)
4. Albert Osborn (1858-1946) : Document examination
5. Hans Gross (1847-1915) : menerapkan ilmiah dalam investigasi criminal
6. FBI (1932) : Lab.forensik.

Ilmu forensik adalah ilmu yang mempelajari benda-benda yang berhubungan dengan kejahatan. Benda-benda ini dinamakan barang bukti. Para ilmuwan forensik mempelajari barang bukti supaya bisa dijadikan sebagai bukti dalam persidangan. Istilah forensik berarti : “dapat dipakai dalam persidangan hukum.”
Saat menganalisis barang bukti, para ilmuwan forensik melakukan kegiatan-kegiatan yang sama seperti yang dilakukan para ilmuwan lain: mereka mengamati, menggolongkan, membandingkan, menggunakan angka, mengukiur, memperkirakan, menafsirkan data, dan kemudian menarik kesimpulan yang masuk akal berdasarkan barang bukti yang ada. Ilmu forensik bersifat aktif dan tak kenal lelah. Ilmu ini menyelidiki secara tuntas.

Sejarah Komputer Forensik

Barang bukti yang berasal dari komputer telah muncul dalam persidangan hampir 30 tahun. Awalnya, hakim menerima bukti tersebut tanpa melakukan pembedaan dengan bentuk bukti lainnya. Seiring dengan kemajuan teknologi komputer, perlakuan serupa dengan bukti tradisional akhirnya menjadi bermasalah. Bukti-bukti
komputer mulai masuk kedalam dokumen resmi hukum lewat US Federal Rules of Evidence pada tahun 1976. Selanjutnya dengan berbagai perkembangan yang terjadi muncul beberapa dokumen hukum lainnya, antara lain adalah:
  • The Electronic Communications Privacy Act 1986, berkaitan dengan penyadapan peralatan elektronik.
  • the Computer Security Act 1987 (Public Law 100-235), berkaitan dengan keamanan system komputer pemerintahan.
  • Economic Espionage Act 1996, berhubungan dengan pencurian rahasia dagang. Pembuktian dalam dunia maya memiliki karakteristik tersendiri. Hal ini dikarenakan sifat alami dari teknologi komputer memungkinkan pelaku kejahatan untuk menyembunyikan jejaknya. Karena itulah salah satu upaya untuk mengungkap kejahatan komputer adalah lewat pengujian sistem dengan peran sebagai seorang detektif dan bukannya sebagai seorang user. Kejahatan computer (cybercrime) tidak mengenal batas geografis, aktivitas ini bisa dilakukan dari jarak dekat, ataupun dari jarak ribuan kilometer dengan hasil yang serupa. Penjahat biasanya selangkah lebih maju dari penegak hukum, dalam melindungi diri dan menghancurkan barang bukti.

Untuk itu tugas ahli digital forensik untuk menegakkan hukum dengan mengamankan barang bukti, rekonstruksi kejahatan, dan menjamin jika bukti yang dikumpulkan itu akan berguna di persidangan. Bagaimanapun, digital forensik banyak dibutuhkan dalam berbagai keperluan, bukan hanya pada kasus-kasus kriminal yang melibatkan hukum. Secara umum kebutuhan digital forensik dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
  • Keperluan investigasi tindak kriminal dan perkara pelanggaran hukum.
  • Rekonstruksi duduk perkara insiden keamanan komputer.
  • Upaya-upaya pemulihan kerusakan sistem.
  • Troubleshooting yang melibatkan hardware maupun software.
  • Keperluan untuk memahami sistem ataupun berbagai perangkat digital dengan lebih baik.


Definisi Forensik Komputer atau Forensik TI atau Forensika Digital

Menurut Marcella (2002), secara terminologi, Komputer Forensik atau forensik TI adalah aktivitas yang berhubungan dengan pemeliharaan, identifikasi, pengambilan/penyaringan, dan dokumentasi bukti komputer dari sebuah kejahatan komputer. 

Judd Robin yang juga seorang ahli komputer forensik dalam Abdullah (2007) juga menyatakan bahwa “komputer forensik merupakan penerapan secara sederhana dari penyelidikan komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti-bukti hukum yang mungkin”.

Sedangkan menurut Budhi santoso, digital forensik adalah kombinasi disiplin ilmu hukum dan pengetahuan komputer dalam mengumpulkan dan menganalisa data dari sistem komputer, jaringan, komunikasi nirkabel, dan perangkat penyimpanan sehingga dapat dibawa sebagai barang bukti di dalam penegakan hukum.

Dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa digital forensik adalah penggunaan teknik analisis dan investigasi untuk mengidentifikasi, mengumpulkan, memeriksa dan menyimpan bukti/informasi yang secara magnetis tersimpan/disandikan pada komputer atau media penyimpanan digital sebagai alat bukti dalam mengungkap kasus kejahatan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.


Sumber :
Prayudi, Y & Afrianto, D. S. 2007. Antisipasi Cyber Crime menggunakan Teknik Komputer Forensik.
Makalah disajikan pada Seminar Nasional Aplikasi Teknologi Informasi 2007, diselenggarakan Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 16 Juni 2007.
Definisi Forensik Komputer

Marcella, A. J. & Greenfiled, R. S. 2002. “Cyber Forensics a field manual for collecting, examining,
and preserving evidence of computer crimes”, Florida: CRC Press LLC.

Budhisantoso, Nugroho, Personal Site, (http:// www.forensik-komputer.info).
Share this article :

Post a Comment

 
Support : Copyright © 2015. Forensika Digital - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger